Pak Hajipun Ketipu Dukun Penganda Uang

Ilustrasi (Foto. Ist)

SURABAYA- Berakhir sudah petualangan Sayumar Ali Murtopo sebagai dukun palsu yang mampu menggandakan uang. Warga Jalan Karang Tembok IV/26, Surabaya itu kini harus mendekam di balik jeruji tahanan Kepolisian Resort Besar (Polrestabes) Surabaya.

Itu karena dia menipu pasiennya hingga ratusan juta rupiah. Saat ini petugas juga masih memburu dua rekan tersangka, yakni HNK dan RD.

Penangkapan tersangka ini bermula dari laporan Haji Jamaluddin, warga Jalan Bulak Banteng 17/2 Surabaya. Tersangka melakukan penipuan dengan cara mendatangi korban di rumahnya. Sambil menunjukkan keahlian dapat menggadakan uang, ia mempraktekkan keahliannya itu yang disaksikan korban.

Untuk menutupi niat jahatnya, tersangka berdalih mengajak kerjasama proyek pengurukan tanah di Stadion SSC (Surabaya Sport Center). Dengan catatan harus menyerahkan sejumlah uang untuk kelancaran proyek tersebut.

"Tergiur dengan tawaran itu, H Jamaludin langsung menyerahkan uang sebesar Rp125 Juta, kedua Rp175 Juta kemudian Rp90 Juta untuk proyek pengurukan di Gresik," ungkap AKP Suparti, Kaur Humas Polrestabes Surabaya, Selasa (12/10/2010).

Selang beberapa bulan, tersangka menghubungi korban dan berdalih uang tersebut dibawa lari oleh Fatkhur warga Sidoarjo. Namun demikian tersangka akan bertanggung jawab atas uang tersebut. Yakni sanggup mengembalikan uang dengan menggunakan keahliannya menggadakan uang. Namun ilmu tersangka kurang sempurna dan meminta kepada H Jamaludin untuk membantu menyempurnakan ilmunya itu dengan berbagai cara.

Yakni membiayai naik haji ke Makkah senilai Rp35 Juta ditambah ongkos ke Jakarta sebesar Rp3,5 Juta dan biaya hidup istrinya saat tinggal di Makkah sebesar Rp5 Juta dan uang makan selama di Makkah sebesar Rp20 Juta. Namun sepulang dari Makkah tersangka tetap belum bisa menggandakan uang.

Ia kemudian meminta mahar yang harus dibayar dengan mata uang Dollar Amerika senilai Rp 25 Juta dan emas seberat 99 gram senilai Rp 33,3 Juta. Meski sudah dipenuhi semua permintaanya namun tersangka tetap belum bisa menggandakan uang seperti yang dipratekkan beberapa waktu lalu. Akhirnya korban menaruh curiga. Namun kecurigaan korban ini diketahui tersangka. Anehnya, tersangka malah meminta uang senilai Rp 4 Juta dengan alasan sebagai denda karena menaruh curiga.

Hingga akhirnya, H Jamaludiin disuruh menukar uang pecahan sepuluh ribuan sebanyak Rp 6,5 Juta dan ditambah 100 persen hasil penggandaan uang itu. Namun tetap saja tersangka tidak dapat menggandakan uang.

Sadar dirinya menjadi korban penipuan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polisi. Tersangka kemudian ditangkap Desa Tanah Merah, Bangkalan, Madura. Petugas mengaman tersangka dari amuk massa, karena diduga ditempat tersebut terdapat korban yang sama.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transfer dari Bank BRI ke Makkah, uang tunai senilai Rp150 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, satu buku tabungan milik tersangka, dua buku tabungan Bank BCA milik korban, tiga lembar bukti setoran dari bank dan satu lembar bukti transfer Bank BCA.

Atas perbuatannya itu, kata Suparti, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5582431

0 komentar:

Posting Komentar

Teman Kami