Tunjangan kinerja TNI paling tinggi Rp29,22 juta. Tunjangan tertinggi Polri Rp21,3 juta.
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebentar lagi akan bersuka cita. TNI dan Polri mendapatkan tunjangan kinerja (remunerasi) yang sebentar lagi akan cair.
Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, kedua instansi itu telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dampaknya, pemberian remunerasi itu dapat melambungkan pendapatan anggota TNI dan Polri. Tunjangan itu di luar gaji pokok TNI dan Polri.
Di antara kedua instansi tersebut? Siapa yang mendapatkan tunjangan lebih tinggi?
Menurut data VIVAnews.com, dalam Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), disebutkan tunjangan kinerja TNI terdiri atas 19 kelas jabatan.
Kelas jabatan tertinggi atau 19 mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp29,22 juta. Untuk kelas di bawahnya yaitu ke-18 sebesar Rp21,64 juta, kelas 17 (Rp17,47 juta), dan kelas 16 mendapat tunjangan Rp12,94 juta.
Sementara itu, untuk kelas jabatan di tengah-tengah seperti kelas jabatan 9 mendapatkan tunjangan kinerja Rp2,24 juta. Dan untuk kelas jabatan terendah mendapat remunerasi Rp924 ribu untuk kelas jabatan 2.
Selanjutnya, menurut Peraturan Presiden No. 73/2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara RI mendapatkan tunjangan tertinggi sebesar Rp21,3 juta di kelas jabatan 18. Untuk kelas di bawahnya yaitu kelas 16 sebesar Rp16,21 juta, kelas 15 (Rp8,57 juta), dan kelas 14 sebesar Rp6,23 juta.
Untuk kelas di tengah-tengah atau kelas 8 mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,45 juta dan kelas paling rendah atau ke-2 mendapatkan tunjangan kinerja Rp553 ribu.
Menurut data VIVAnews.com, dalam Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), disebutkan tunjangan kinerja TNI terdiri atas 19 kelas jabatan.
Kelas jabatan tertinggi atau 19 mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp29,22 juta. Untuk kelas di bawahnya yaitu ke-18 sebesar Rp21,64 juta, kelas 17 (Rp17,47 juta), dan kelas 16 mendapat tunjangan Rp12,94 juta.
Sementara itu, untuk kelas jabatan di tengah-tengah seperti kelas jabatan 9 mendapatkan tunjangan kinerja Rp2,24 juta. Dan untuk kelas jabatan terendah mendapat remunerasi Rp924 ribu untuk kelas jabatan 2.
Selanjutnya, menurut Peraturan Presiden No. 73/2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara RI mendapatkan tunjangan tertinggi sebesar Rp21,3 juta di kelas jabatan 18. Untuk kelas di bawahnya yaitu kelas 16 sebesar Rp16,21 juta, kelas 15 (Rp8,57 juta), dan kelas 14 sebesar Rp6,23 juta.
Untuk kelas di tengah-tengah atau kelas 8 mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,45 juta dan kelas paling rendah atau ke-2 mendapatkan tunjangan kinerja Rp553 ribu.
Berikut perbandingan tunjangan kedua instansi itu:
No | Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja TNI | Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja Polri |
1 | 19 | Rp29.226.000 | ||
2 | 18 | Rp21.649.000 | 18 | Rp21.305.000 |
3 | 17 | Rp17.471.000 | 17 | Rp16.212.000 |
4 | 16 | Rp12.942.000 | 16 | Rp11.790.000 |
5 | 15 | Rp9.586.000 | 15 | Rp8.575.000 |
6 | 14 | Rp7.101.000 | 14 | Rp6.236.000 |
7 | 13 | Rp5.462.000 | 13 | Rp4.797.000 |
8 | 12 | Rp4.202.000 | 12 | Rp3.690.000 |
9 | 11 | Rp3.232.000 | 11 | Rp2.839.000 |
10 | 10 | Rp2.693.000 | 10 | Rp2.271.000 |
11 | 9 | Rp2.245.000 | 9 | Rp1.817.000 |
12 | 8 | Rp1.870.000 | 8 | Rp1.453.000 |
13 | 7 | Rp1.626.000 | 7 | Rp1.211.000 |
14 | 6 | Rp1.414.000 | 6 | Rp1.010.000 |
15 | 5 | Rp1.230.000 | 5 | Rp841.000 |
16 | 4 | Rp1.118.000 | 4 | Rp731.000 |
17 | 3 | Rp1.016.000 | 3 | Rp636.000 |
18 | 2 | Rp924.000 | 2 | Rp553.000 |
19 | 1 | - | 1 | - |
Sumber : http://amrusujud.blogspot.com/2011/01/besar-mana-remunerasi-tni-atau-polri.html
0 komentar:
Posting Komentar