Slovenia, Eropa Selatan

Republik Slovenia adalah negara pesisir sub-Alpin di selatan Eropa berbatasan dengan Italia di sebelah barat, Laut Adriatik di barat daya, Kroasia di selatan dan timur, Hungaria di timur laut, dan Austria di utara.

Negara ini menyimpan berbagai macan keindahan yang mungkin belum diketahui banyak orang,mulai dari keunikan Human Fish yang hanya terdapat di kolam air tawar gua-gua bawah tanah Slovenia, Keindahan Lake Bled yang tiada duanya, dan segarnya udara Alps Mountain yang membuat kita bersyukur akan kebesaran tuhan. Langsung saja mari kita berpetualang ke surga tersembunyi di Eropa Selatan, Slovenia.
















Sumber

Kontroversi Teori Darwin

Setiap teori pasti memiliki kelemahan dan berbagai kotraversi. Saya sangat sadar menemukan sebuah kejanggalan dalam sebuah teori yang kita sebut “Teori Evolusi”. Teori ini sangat tidak mendasar, bagaimana seekor kera dapat merubah manusia. Lalu pertanyaanya bagaimana dengan kera-kera yang tersisa. Dan bagaimana seleksi alam bisa membentuk merubah bentuk fisik(Morfology) mereka secara ekstrim.

Teori evolusi. Saya yakin sebagian besar dari anda yang mebaca artikel ini telah mengetahui, apa itu Teori Evolusi. Teori Evolusi dikenalkan oleh seorang Ilmuwan yang bernama Charles Darswin. Teori Evolusi adalah proses perubahan secara berangsur-angsur (bertingkat) dimana sesuatu berubah menjadi bentuk lain (yang biasanya) menjadi lebih kompleks/ rumit ataupun berubah menjadi bentuk yang lebih baik.

Awal Kehidupan Darwin
Charles Robert Darwin lahir pada 12 Februari 1809 di Shrewbury, desa kecil di Inggris. Ia dilahirkan sebagai anak dari keluarga terpandang. Sejak kecil Darwin dikenal sebagai anak yang dekat dengan alam. Perkenalan ini diawali ketika Darwin menghitung jumlah bunga yang berada disemak-semak kebunnya sebanyak 384 bunga. Ia juga sering memanjat pohon dan mengamati burung-burung, mengumpulkan batu-bautan dan telur burung(ia selalu memastikan hanya satu telur yang diambilnya dari setiap sarang).

Pada 1825, di usianya yang ke 16 tahun Darwin sekolah di Edinburgh University dalam fakultas kedokteran. Darwin tidak pernah berkeinginan untuk menjadi dokter, Namun ketika ayahnya tahu hal itu beliau marah besar. Darwin dikirim ke Gambridge University untuk menjadi pendeta di Inggris. Dan karena banyak pendeta yang mempelajari alam itu menjadi pilihan yang tepat bagi Darwin.Profesor favorit Darwin di Cambridge adalah John Steven Henslow mengajar botani, ilmu tentang tumbuh-tumbuhan. Mereka berdua menjadi teman dan sering berjalan bersama. Persahabatan inilah yang akan mengubah kehidupan Darwin.

Awal Terciptanya Teori Darwin
Ketika Darwin lulus dari universitas pada 1831, dia berencana untuk menjadi seorang pendeta. Namun pada bulan Agustus, Darwin meerima sepucuk surat dari Profesor Henslow. Profesor itu mengajukan pertanyaan yang mengejutkan baginya. ”Maukah Charles mengelilingi dunia?”

Ketika itu seorang Kapten Angkatan Udara bernama Robert FritzRoy akan segera berlayar mengelilingi dunia. Kapanya HMS Beagel, akan berlayar paling tidak untuk dua tahun. Kapten FritzRoy menyukai Sains dan alam, ini sangat tepat dengan kesamaan beliau dengan Darwin.

Pada 15 september 1835, Beagle tiba di Galapagos, Ketika itu Darwin sangat terpesona melihat penyu-penyu raksasa yang mencapai berat 250 Kg tersebut dan berukuran sekitar 5-6 kaki. Dimata Charles mereka tampak makhluk dari planet lain.

Ketika Darwin menerbitkan buku yang ditulisnya di atas Beagle, beliau mendapatkan bantuan dari seorang yang bernama John Gould(Ornitologis). Darwin bersama John Gould meneliti seekor burung Finch yang ditemukan Darwin di Galapagos. Pada awal inilah beliau akan merumuskan suatu teori yang menggemparkan dunia “Darwinisme” atau “ Teori Evolusi”. Ketika itu mereka menemukan bahwa ada perbedaan antara burung Finch Amerika Selatan dan Galapagos. Hal ini yang membuat Darwin berpikir bahwa Jika burung Finch dapat berubah mengapa yang lainnya tidak bisa. Atas dasar inikah beliau merumuskan Teori Evolusi dan atas dasar inikah Manusia berasal dari kera.

Orang-Orang Pendukung Darwin

Joseph Dalton Hooker


Sir Joseph Dalton Hooker (1817-1911), seorang ahli tumbuh-tumbuhan yang telah banyak melakukan ekspedisi untuk mempelajari tanaman.

Thomas Henry Huxley



Thomas Henry Huxley (1825-1895), Pakar Biologi yang dikenal sebagai “Darwin’s Bulldog”. Karena di mendukung teori evolusi demikian kuat. Tahun 1868 ditunjukkannya bahwa burung adalah keturunan dinosaurus.

Alfred Russel Wallace



Alfred Russel Wallace (1823-1813), Wallace memiliki pandangan yang sama terhadap evolusi Darwin, Namun Darwin dianggap terlebih dahulu menerbitkan makalahnya. Kedua orang ini hanya berselisih 1 tahun dalam penyelesaiannya. Wallace menyelasikan makalah ini pada tahun 1858.


Notes : Anda akan menemukan jawabannya sendiri nanti.
Teori Evolusi

Teori Evolusi seringkali dikaitkan dengan Teori seleksi alam, disini saya nyatakan bahwa itu SALAH!!!, yang dimaksud dengan Seleksi Alam adalah makhluk hidup yang dapat menyesuikan perilakunya baik secara morphology, fisiology dan tingkah laku. Contoh : Sebelum era revolusi industry berlangsung populasi Ngengat biston betularia putih lebih banyak dibandingakan Ngengat biston betularia Hitam. Namun setelah terjadinya revolusi, jumlah ngengat biston betularia putih lebih sedikit daripada ngengat biston betularia hitam. Ini terjadi karena ketidakmampuan ngengat biston betularia putih untuk beradaptasi dengan lingkungan yang baru.

Dalam hal ini dapat kita simpulkan yang dimaksud dengan Seleksi Alam tidak akan merubah struktur morphology suatu makhluk hidup secara ekstrem yang dikemukanan Darwin, melainkan bagaimana mereka menyesuaikan pertahan hidup(Adaptasi) mereka.

Contoh Morfology : Gigi sapi untuk makan rumput, dan Gigi Macan untuk memakan daging.
Contoh Fisiology : Unta yang mempunyai punuk untuk menyimpan cadangan air.
Contoh Tingkah laku : Bunglon merubah warna tubuhnya ketika terancam.

Adaptasi masih memiliki kesamaan dengan Teori Evolusi, dikarenakan makhluk hidup dipaksakan untuk mengikuti kehendak alam atau lazim disebut sebagai “Seleksi Alam”, Kembali saya jelaskan adaptasi ini memang telah ada sesuai dengan kemampuan awal mereka tercipta. Bukan Evolusi Tapi seleksi alam dan adaptasi, Sebagai contoh :

“Apakah tidak aneh jika sapi memiliki taring pada awalnya kemudian karena mereka adalah herbivore lalu mempunyai Gigi seri” .


Teori Evolusi yang Terpatahkan
Teori evolusi menyatakan bahwa semua makhluk hidup yang beraneka ragam berasal dari satu nenek moyang yang sama. Menurut teori ini, kemunculan makhluk hidup yang begitu beragam terjadi melalui variasi-variasi kecil dan bertahap dalam rentang waktu yang sangat lama. Teori ini menyatakan bahwa awalnya makhluk hidup bersel satu terbentuk. Selama ratusan juta tahun kemudian, makhluk bersel satu ini berubah menjadi ikan dan hewan invertebrata (tak bertulang belakang) yang hidup di laut. Ikan-ikan ini kemudian diduga muncul ke daratan dan berubah menjadi reptil. Hal ini pun terus berlanjut, dan seterusnya sampai pada pernyataan bahwa burung dan mamalia berevolusi dari reptil.

Seandainya pendapat ini benar, mestinya terdapat sejumlah besar “ spesies peralihan” (juga disebut sebagai spesies antara, atau spesies mata rantai) yang menghubungkan satu spesies dengan spesies yang lain yang menjadi nenek moyangnya. Misalnya, jika reptil benar-benar telah berevolusi menjadi burung, maka makhluk separuh-burung separuh-reptil dengan jumlah berlimpah mestinya pernah hidup di masa lalu. Di samping itu, makhluk peralihan ini mestinya memiliki organ dengan bentuk yang belum sempurna atau tidak lengkap. Darwin menamakan makhluk dugaan ini sebagai “bentuk-bentuk peralihan”

Skenario evolusi juga mengatakan bahwa ikan, yang berevolusi dari invertebrata, di kemudian hari merubah diri mereka sendiri menjadi amfibi yang dapat hidup di darat. (Amfibi adalah hewan yang dapat hidup di darat dan di air, seperti katak). Tapi, sebagaimana yang ada dalam benak Anda, skenario ini pun tidak memiliki bukti. Tak satu fosil pun yang menunjukkan makhluk separuh ikan separuh amfibi pernah ada di muka bumi ini. Di saat mengemukakan teori ini, ia tidak dapat menunjukkan bukti-bukti fosil bentuk peralihan ini. Dengan kata lain, Darwin sekedar menyampaikan dugaan yang tanpa disertai bukti.

Para Darwinis menyatakan bahwa dengan mengalami perubahan-perubahan kecil, mahluk-mahluk hidup berevolusi dari satu spesies ke spesies lainnya selama jutaan tahun. Menurut pernyataan yang dibantah temuan-temuan ilmiah ini, ikan beralihrupa ke amfibi, dan reptil beralihrupa ke burung. Proses yang disebut alihrupa ini, yang dikatakan berlangsung jutaan tahun, seharusnya- meninggalkan sangat banyak petunjuk dalam rekaman fosil.

Dengan kata lain, selama penelitian mer-eka yang sungguh-sungguh selama seratus tahun terakhir, para penelitian seharusnya menyingkap banyak mahluk hidup amat ganjil seperti setengah ikan setengah kadal, setengah laba-laba setengah lalat atau setengah kadal setengah burung. Akan tetapi, sekalipun hampir setiap lapisan Bumi telah digali, tidak satu juga fosil telah ditemukan yang dapat dipakai para Darwinis sebagai petunjuk dari yang mereka sebut sebgai makhluk hidup peralihan.

Di sisi lain, ada tak terhadap fosil yang menunjukkan bahwa laba-laba selalu laba-laba, lalat selalu lalat, ikan selalu ikan, buaya selalu buaya, kelinci selalu kelinci dan burung selalu burung. Ratusan juta fosil jelas-jelas menunjukkan bahwa mahluk-mahluk hidup tidak mengalami evolusi, namun diciptakan. Ratusan juta fosil membuktikan bahwa mahluk-mahluk hidup tidak berevolusi, melainkan diciptakan.

Titik Lemah Teori Darwin
Darwin hanya memperkirakan bahwa mewariskan pembawaan generasimyang satu kepada yang lainnya adalah kunci untuk memahami Evolusi. Namun, ia tidak tahu bahwa makhluk hidup terdiri dari bangunan sangat kecil yang disebut DNA membawa insstruksi yang mengendalikan semuanya, dari bentuk mata, kaki, dan rambut kita.

Orang yang mematahkan Teori Darwin

A.R Wallace
Mungkin anda akan terkejut membaca nama ini sebagai salah satu pematah teori Darwin. Bukankah saya baru saja menuliska Wallace mempunyai pandangan yang sama dengan Darwin. Namun pada kenyataanya, Ketika Darwin menyelesaikan sebuah buku berjudul “The Origin of Species”. Maka pada 1869 A. R Wallace mengatakan kepada Darwin bahwa ia berpikir seleksi alam tidak dapat diterapkan kepada manusia. Atas rekasinya. Darwin memutuskan untuk menulis sebuah buku kembali yang berjudul “The Descent Of Man” yang diterbitkan pada 1871. Di buku inilah dia menuliskan bahwa manusia berasal dari kingdom binatang.

Harun Yahya

Salah satu tokoh yang kontra dengan Darwinisme dan teorinya adalah Harun Yahya. Beliau adalah ilmuwan terkemuka dari Turki, yang lahir pada tahun 1956 di Ankara. Dalam karyanya yang berjudul Keruntuhan Teori Evolusi, menjelaskan, bahwa apapun yang diciptakan atau ada di dunia ini, bukanlah merupakan sebuah kebetulan belaka. Pada tulisan awal saya, saya menjelaskan tentang bagaimana para ahli evolusi menjelaskan bahwa seluruh makhluk hidup memiliki satu nenek moyang yang sama.

Teori Evolusi ditentang oleh Harun Yahya

Bukalah mata lebar-lebar, teori kreasionis adalah teori yang paling masuk akal, hal ini bukan tidak didasari oleh logika dan dugaan sementara, Harun Yahya telah melakukan banyak pembuktian-pembuktian bahwa Teori Evolusi itu Salah.

Rekaman Fosil Hidup
Rekaman fosil mungkin merupakan petunjuk terpenting yang meruntuhkan pernyataan-pernyataan teori evolusi. Fosil-fosil mengungkapkan bahwa bentuk-bentuk kehidupan di Bumi tidak pernah mengalami bahkan secuil pun perubahan dan tidak pernah saling berkembang ke satu sama lain. Dengan meneliti rekaman fosil, kita mengetahui bahwa mahluk-mahluk hidup saat ini persis sama dengan mahluk-mahluk hidup jutaan tahun silam-dengan kata lain, mereka tidak pernah mengalami evolusi.

Saya akan mewakilkan masing-masing 1 gambar di setiap Class Animal


Fosil Todak ini diperkirakan berumur 34-57 juta tahun lalu dan masih berbentuk sama dengan saat ini. Ditemukan di Wyoming


Fosil Kelinci, fosil diperkirakan berumur 33 juta tahun
Tidak ada yang berubah
Tentu saja masih banyak fosil hidup lainnya


Fosil Ngengat, diperkirakan berumur 25 juta tahun, ditemukan di Dominika, dan masih sama dengan bentuk sekarang


Burung Cormorant, fosil berumur 18 juta tahun ditemukan di Chile. Masih sama dengan bentuk sekarang.


Buaya, fosil diperkirakan berumur, 37-54 juta tahun lalu, ditemukan di Jerman, tidak berubah.


Daun Ginko, umur fosil diperkirakan 37-54 juta tahun yang lalu, di British Columbia. Tidak berubah.



Ikan Coelecanth masih dapat ditemukan di beberapa belahan dunia bahkan di Indonesia, Ikan inilah yang memberikan 'tamparan keras'(Phenomena) dan 'Pukulan Telak'(UNIVERSAL), untuk teori evolusi bahwa makhluk darat berasal dari kehidupan laut yaitu ikan Coelecanth.


Semua mahluk hidup dalam rekaman fosil muncul lengkap dan dalam bentuk yang sempurna. Misalnya,sebelum buaya dan bajing, tidak ada fosil milik mahluk aneh yang setengahnya mirip seekor buaya, dan bagian lainnya milik seekor bajing atau mahluk hidup lainya. Bajing selalu tetap bajing, dan buaya selalu tetap buaya. Semua fakta ini mengungkapkan bahwa pernyataan teori evolusi bahwa “mahluk-mahluk hidup telah berevolusi perlahan-lahan selama jutaan tahun” sekadar hasil lamunan

Rekaman Fosil Hidup Manusia
Ada perbedaan antara struktur tengkorak aneka ras manusia. Ada perbedaan pada struktur dahi, liang mata, tonjolan pelipis dan isi tengkorak antara orang Pigmi dan Inggris, Rusia dan China, Aborigin dan Inuit atau Afrika dan Jepang, Namun, perbedaan-perbedaan ini tidak berarti bahwa satu ras berevolusi dari ras lain atau bahwa ras tertentu adalah 'lebih primitif' atau 'lebih maju' daripada yang lain.




Namun dibalik semua ini, teori Darwin telah banyak memberikan gambaran-gambaran dan petunjuk bagi ilmuwan masa depan.


Perbedaan Sistem Politik Negara

Perbedaan sistem politik antara negara satu dengan negara lain, merupakan hal yang wajar dan alami, karena setiap negara memiliki pengalaman sejarah yang berbeda-beda. Setiap negara memiliki ciri-ciri khusus, baik dari segi ideologi, sistem politik, karakter kehidupan sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang tidak sama dengan bangsa-bangsa lain. Sejarah perjuangan suatu bangsa dan perkembangan politiknya ikut berperan dalam menentukan sistem politik yang dilandasi oleh ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial, dan budaya dari negara yang bersangkutan.

  1. 1. Sistem Politik Negara-Negara Maju

Sistem politik beberapa negara maju akan diuraiakan untuk mengetahui perbedaan antara negara satu dengan negara lainnya, terutama negara-negara yang mewakili salah satu model system politik, misalnya sistim politik Inggris mewalili model demokrasi parlementer dengan corak liberal, rusia atau Uni Soviet mewakili demokrasi sosial/komunis, Amerika Serikat mewakili model demokrasi presidensial, prancil menggunakan model campuran antara system parlementer dan presidensial, dan system politik Jepang sebagai Negara kuat di Asia.

a. Sistim Politik Inggris dan Negara-Negara Eropa Barat

Untuk pertama kali dalam sejarah, rakyat inggris berjuang melawan kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan mutlak atau absolut, dan berhasil memaksa rajanya untuk menandatangani piagam-piagam yang mengatur hak dan kewajiban raja Inggris. Piagam‑piagam itu sampai sekarang enjadi konstitusi bagi kerajaan Inggris. Piagam Magna Charta 1215 disebut The Great Council, multi-multi adalah suatu Dewan Penasehat Raja yang terdiri pada Baron (bangsawan) yang mewakili daerahnya. Perkembangan selanjutnya, ternyata The Great Council ini merupakan benih demokrasi karena dewan itu kelak berubah menjadi parlemen yang beranggotakan wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.

Sistem politik di Inggris adalah demokrasi dengan sistem parlementer yang menganut aliran liberalistik, yaitu mendasarkan dan mengutamakan kebebasan individu yang seluas-luasnya. Sistem politik Inggris kemudian banyak dipraktikkan pula di negara-negara Eropa Barat.

Raja atau ratu merupakan lambang persatuan dan kesatuan, yang

senantiasa dibanggakan, adat dan tradisi dipertahankan, pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri yang dikuasai oleh partai yang menang dalam pemilihan umum. Namun demikian, partai oposisi tetap sebagai pendamping. Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja atau ratu. Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar, yaitu House House of Commons yang diketuai perdana menteri, dan House of Lords. Inggris dikenal sebagai negara induknya parlemen, dan sistem pemerintahan kerajaan. Inggris dijadikan model pemerintahan perlementer yang menganut paham liberal.

b. Sistem Politik Uni Soviet (Masa Lalu) dan Negara-Negara Eropa Timur

Sistem pemerintahan di Eropa Timur dikenal dengan sistem pemerintahan proletaris atau komunis. Komunisme multi-multi muncul di Uni Soviet, karena merupakan hasil revolusi 1917 yang meruntuhkan kekuasaan Tsar yang telah berusia ratusan tahun. Semula mereka berkeinginan untuk meniadakan kediktatoran lalu mendirikan pemerintahan rakyat. Berdasar dari tinjauan filosofis Karl Marx dan Lenin tentang tujuan manusia dan negara, mereka menolak pertimbangan moral, agama dianggap sebagai kendala, senantiasa mencanangkan propaganda anti imperialis dan kapitalis, serta membangkitkan kebanggaan berjuang untuk kemegahan negara.

Dalam sistem ini, usaha pertama sebenarnya ditujukan untuk kemakniuran rakyat hanyak (kaum proletar, tetapi karena kemudian rakyat banyak tersebut dihimpun dalam organisasi kep ataian (buruh tani, pemuda, wanita) maka akhirnya menjadi dorninasi partai tunggat yang mutlak, yaitu partai komunis. Ajaran komunis berpangkal dari ajaran Marxisme dan Leninisme, yaitu-bermula dari ajaran Karl Marx (1818­1883) yang kemudian dipraktikkan oleh Lenin dengan mendirikan pemerintahan komunis di Uni Soviet. Di samping itu,Yoseph Stalin (1879-1953) mempunyai peranan penting pula dalam menyebar luaskan komunis, karna Stalin yang menjadi Sekretaris Jenderal Partai Komunis pada tahun 1922, berhasil melebarkan pengaruhnya ke negara-negara Eropa Timur, yaitu Cekoslovakia, Jerman Timur, Yugoslavia, Polandia, Hongaria, dan lain-lain. Sedangkan di Asia, negarawan Cina yaitu Mao Tse Tung merupakan tokoh kuat yang menyebarkan komunis di seluruh dunia.

Paham komunis mengutamakan kepentingan kolektif dan menghapuskan hak individu untuk kemudian menjadi pejuang-pejuang partai. Partai komunis menjadi satu-satunya partai yang tidak memiliki saingan, dan monopoli keadaan, mendominasi, keinginan partai komunis adalah keinginan negara. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah diktator-proletariat.

Lembaga tertinggi di Negara ini adalah Supreme Soviet yang terdiri dari dua kamar dan masing-masing mempunyai kekuasaan yang seimbang. Lembaga tersebut, yaitu Soviet of the Union, dan Soviet of the Nationalities. Di dalam Supreme Soviet dibentuk lagi sebuah Presidium yang ketuanya menjadi Presiden Rusia. Pada prinsipnya lembaga keperesidenan ini bersifat kolektif yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua pertama ditambah dengan wakil ketua lain, yang diambil dari 15 (limabelas) orang para ketua Soviet Tertinggi dari 15 (lima belas) Uni Republik, 1 (satu) orang sekretaris, dan 21 (dua puluh satu) orang anggota. Perkembangan selanjutnya setelah runtuhnya Uni Soviet, masing-masing republiknya bersatu dalam CIS ( Commontwealth of Independent Srates).

c. Sistem Politih Amerika Serikat

Amerika Serikat adalah negara federal ( negara serikat ) yang terdiri dari negara­-negara bagian yang sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan bersama. Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang sendiri. Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 (dua) orang senator, dan House of Representative beranggotakan wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk masing-masing negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House of Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).

Setelah Congress menyusun sebuah rancangan undang-undang, kemudian rancangan itu diserahkan kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden tidak menyetujui isi rancangan undang-undang itu, presiden berhak untuk menolaknya dan tidak mengesahkannya (hak veto). Rancangan undang-undang yang diveto oleh presiden diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan meninjaunya kembali dengan memerhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden. Apabila dari hasil peninjauan Congress itu ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari seluruh anggota Congress tetap menyetujui rancangan undang-undang itu maka rancangan undang-undang itu harus disahkan oleh presiden. Dengan sistem pemisahan kekuasaan ini, akan terjadi check and balance yang benar-benar sempurna antarlembaga-lembaga kekuasaan tersebut.

Semua negara bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Di negara ini, hanya ada dua partai politik yang memperebutkan jabatan politik, yaitu Partai Demokrasi dan Partai Republik. Hampir setiap saat rakyat Amerika Serikat melakukan pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota, dewan kota, anggota Senat, anggota House of Representative, dan pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem pemerintahan yang dijalankan di Amerika Serikat adalah sistem presidensial.

Indonesia juga menerapkan sistem pemerintahan presidensial, namun tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, melainkan sistem pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak benar-benar terpisah tetapi masih ada hubungan kerja sama antara lembaga satu dan lembaga lainnya.

d. Sistem Politik Prancis

Bermuda dari refolusi Prancis tahun 1789, rakyat menjebol penjara Bastille yang merupakan lembaga monarki absolut, dan berlanjut dengan hubungan mati bagi raja Louis XIV sekeluarga, penghapusan hak-hak istimewa kaum bngsawan, serta ditetapkannya pernyataan hak asasi dan warga negara (Declaration des droits de I’ home et ducitoyen) maka pemerintahan demokrasi di Prancis dimulai dengan semboyam liberti, egalite, fraternite Kemerdekaan, persamaan, Persaudaraan/Persatuan).

Seperti halnya di Indonesia, kita mengenal pemerintahan Orde Lama, dan orde baru maka di Prancis pun dikenal pula adanya pemerintahan pada republic negara Republik Kesatuan.

Sejak pemerintahan republik kelima (1958), kedudukan presiden dapal dapat dikatakan kuat, karena walaupun dewan materi dipimpin oleh perdana menteri, tetapi presidenlah yang mengangkat perdana menteri, dan presidenlah yang mengetuai sidang kabinet. Kedudukan parlemen juga kuat, karena dapat menjatuhkan perdana menteri dengan mosi tidak percaya, tetapi tidak dapat menjatuhkan presiden, bahkan sebaliknya presiden dapat membubarkan parlemen (Assemble National ). Presider merupakan pelindung (Protektor) konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam tiap persoalan yang, timbul di antara lembaga-lembaga pemerintahan. Dewan menteri (kabinel) bertanggung jawab kepada Assemble Nationale. Badan legislatif (parlemen) terdi dari dua kamar, yaitu senat dan assemble rationale.

e. Sistem Politik Jepang

Jepang telah mengalami berbagai masalah besar, baik dalam Perang Dunia Pertama maupun Perang Dunia Kedua. Dalam perang Dunia Kedua, Jepang, Italia, dan Jerman dikeroyok oleh pasukan multinasional pada waktu itu, yang beranggotakan hampir seluruh negara-negara di dunia yang dipimpin Amerika Serikat, Soviet, dan Inggris. Kemudian Jepang, Jerman, dan Italia kalah. Jepang menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu setelah Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi Bom Atom.

Mengenai sistem politiknya, perdana menteri Jepang mengepalai sebuah kabinet, dan sekaligus memimpin partai mayoritas di Majelis Rendah (Shugiin), dan secara kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen yang disebut Diet/Kokkai. Perdana menteri dan kabinetnya harus meletakkan jabatan bila tidak memperoleh kepercayaan lagi dari Majelis Rendah. Parlemen Jepang terdiri dari dua badan, yaitu Majelis Rendah (Shugiin) dan Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis Tinggi terdiri dari wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Jepang, yang sebelum Perang Dunia Kedua badan ini hanya diisi oleh kaum bangsawan. Majelis ini berhak menangguhkan berlakunya suatu undang-undang. Majelis rendah memegang kekuasaan legislatif yang sebenarnya. Anggotanya dipilih setiap empat tahun sekali, kecuali apabila dibubarkan lebih awal dari masa yang telah ditentukan. Kekuasaan yudikatif diserahkan kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan-badan peradilan yang didirikan berdasarkan undang-undang.

  1. 2. Sistem Politik di Negara-Negara Berkembang

Untuk sistem politik di negara-negara berkembang akan dibahas sistem poilik Cina, Iran, dan Arab Saudi, dan Israel yang merupakan contoh berbagai system politik yaitu sistem demokrasi rakyat (komunis), sistem politik di negara-negara Islam, dan sistem demokrasi parlementer di Israel.

  1. a. Sistem Politik Cina

Republik Rakyal Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Cing yang berusia ratusan tahun. Tetapi barusan secara konstitusi cina ditetapkan dalam congress rakyat nasional, yang menyebutkan antra lain bahwa demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.

Dalam kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres rakyat nasional-yang didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi masih sulit terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi.

  1. b. Sistem Politik Iran

Dalam sistem pemerintahan Republik Islam Iran sejak jatuhnya dinasti Syah Iran, sebagai kepala negara adalah Imam kedua belas yang diwakili oleh Fakih atau Dewan Faqih (Dewan Keimanan). Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden yang walaupun diangkat oleh rakyat, tetapi diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh Faqih atau Dewan Faqih. Penentuan seseorang untuk menjadi Faqih dan Ayatullah adalah berdasarkan kemampuan yang bersangkutan mengenai Al-Quran.

Ketua kabinet dipegang oleh perdana menteri yang dipilih, diangkat, da diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari badan legislative (Dewa Pertimbangan Nasional Iran). Kabinet bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan Nasional Iran. Badan legislatif ini selain membuat undang-undang juga bertugas mengawasi badan eksekutif. Dalam membuat undang-undang harus disesuaikan dengan Al-quran dan Al Hadis.

Di samping itu, dikenal pula-Dewan pelindung konstitusi yang disebut Dewan Perwalian (Syura ne Gahden) yang bertugas mengawasi agar undang-undang yang dibuat oleh Dewan Pertimbangan Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan konstitusi Iran. Anggota-anggota Dewan Perwalian terdiri dari para pakar sebagai berikut:

1) Para anggota yang diambil dari ahli hukum Islam yang terkenal saleh dalam beribadah menjalankan syariat Islam, dan ditunjuk oleh Dewan Keimanan.

2) Para anggota yang diambil dari para ahli hokum dari berbagai cabang ilmu hukum , yang terdiri dari hakim-hakim Islam. Mereka juga mendapat ijin dari Mahkamah Agung Iran beserta pengesahan dari Dewar Pertimbangan Nasional Iran.

  1. c. Sistem Politik Arab Saudi

Kekuasaan eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik yang bertinak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali al-Quran sebagai kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraanpemerintah. Karena kompleksnya bidang pemerintahan maka dibentuklah departemen-departemen yang yang pejabatnya selurunya dari keluarga istana.

Menghadapi era globalisasi, baru beberapa when icrakhir ini Arab Saudi membentuk badan legislatif (Majelis Syura). Mengenai badan yudikatif, sistem peradilan terdiri dari pengadilan­pengadilan biasa, Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan Jedah serta sebuah Mahkamah Banding. Sistem hukum bersumber dari Alquran yang penjabarannya diambil dari Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan hukum suku-suku. Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan yang diangkat oleh raja.

Sistem pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.

  1. d. Sistem Politik Israel

Israel adalah penganut demokrasi parlementer yang meliputi kekuasaan legislaif, eksekutif, dan yudikatif, ketiga kekuasaan ini saling mengawasi. Kekuasaan yudikatifnya cukup independen, sedangkan kekuasaan legislatif cukup dominan karena merupakan tempat badan eksekutif bertanggung jawab. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibantu oleh sejumlah menteri. Para menteri di pilih oleh partai dan bertanggung jawab kepada anggota partainya. Perdana menteri tidak bisa mencampuri pilihan partai, sehingga susunan kabinet dapat berubah setiap waktu. Presiden Israel disebut Nasi, dipilih oleh parlemen (Knesset) untuk masa jabatan lima tahun, tetapi boleh menduduki dua kali masa jabatan. Presiden juga dapat menunjuk anggota legislatif.

Dengan mempelajari berbagai sistem politik dari beberapa negara maka dapal diainbil manfat yang luas untuk memahami dan menerima kenyataan bahwa setiap bangsa dan negara berhak menentukan dan mengatur sistem politiknya dalam rangka mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negaranya.

  1. 3. Garis Besar Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara

Setelah mencermati sistem politik di berbagai negara dapat diketahui secara garis besar perbedaan sistem politik antara negara satu dengan negara lairiliya, Perbedaan-perbedaan tersebut terdapat pada:

  1. a. Perbedaan Bentuk Negara

Ada dua kriteria bentuk negara, yaitu negara kesatuan dan negara serikal/ fcderasi. Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya dalam negara tidak ada negara lain. Dalam negara hanya ada satu pemerintahan, satu Undang-Undang Dasar, satu kepala negara, satu kabinet, kabinet, dan satu lembaga perwakilan atau parlemen. Negara yang menerapkan bentuk negara kesawan antara lain RRC, Prancis, Indonesia, dan Jepang.

Negara scrikat atau federasi adalah negara yang terdiri dari beberapa llcgala Yang semula berdiri sendiri, kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerja sama. Mereka mengatur pembagian wewenang antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, contoh negara Serikat yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet, Republik Indonesia Serikat.

  1. b. Perbedaan Bentuk Pemerintahan

Bentuk pemerintahan ada dua macam yaitu monarki atau kerajaan dan republik. Negara monarki, kepala negaranya disebut Raja atau Ratu, pengangkatannya berdasarkan hak waris turun-temurun, masa jabatannya seumur hidup. Negara­negara yang menganut bentuk pemerintahan monarki, misalnya Saudi Arabia, Denmark, Inggris, Belanda, Jepang, dan Thailand.

Bentuk pemerintahan Republik, ciri-cirinya kepala negaranya disebut presiden, pengangkatannya berdasarkan pemilihan umum, masa, jabatan terbatas untuk waktu yang ditetapkan undang-undang. Contoh negara-negara yang menganut bentuk pemerintahan republik, yaitu Amerika Serikat, RRC, dan Republik Indonesia.

  1. c. Perbedaan Sistem Kabinet

Berdasarkan pertanggungjawaban kabinet atau dewan menteri dalam pelaksanaan tugas eksekutif (pemerintahan) dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu kabinet ministerial dan kabinet presidensial.

Kabinet ministerial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri di bawah pimpinan perdana menteri. Sedangkan kepala negara (presiden atau raja ) tidak dapat diganggu gugat. Perdana menteri sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Contoh negara yang menerapkan sistem ini, yaitu Inggris, Jepang, Malaysia, dan Israel.

Kabinet presidensial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh presiden. Menteri-menteri (kabinet) berperan sebagai pembantu presiden, diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta bertanggung jawab kepada presiden. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Negara-negara yang menerapkan sistem kabinet presidensial antara lain Amerika Serikat dan Republik Indonesia. Meskipun kedua negara melaksanakan sistem kabinet presidensial, tetapi dalam praktiknya ada perbedaan. Amerika Serikat melaksanakan Trias Politica, yaitu pemisahan kekuasan secara tegas antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sedangkan Indonesia melaksanakan pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif masih ada hubungan kerja sama.

  1. d. Perbedaan Bentuk Parlemen/Lembaga Perwakilan

Bentuk parlemen ada dua yaitu monocameral dan bicameral. Parlemen yang monocameral, artinya terdiri dari satu kamar, misalnya Indonesia, RRC, Iran, dan Arab Saudi. Sedangkan parlemen yang terdiri dari 2 kamar (bicameral), antara lain Amerika, Uni Soviet, Jepang, dan Francis.

Demikian garis besar perbedaan system politik antar negara. Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan cirri dari pihak politik yang menjiwai masyarakat negara yang bersangkutan.

http://jamilkusuka.wordpress.com

Mekanisme Impeachment

Banyak pihak yang memahami bahwa impeachment merupakan turunnya, berhentinya atau dipecatnya Presiden atau pejabat tinggi dari jabatannya. Sesungguhnya arti impeachment sendiri merupakan tuduhan atau dakwaan sehingga impeachment lebih menitikberatkan pada prosesnya dan tidak mesti berakhir dengan berhenti atau turunnya Presiden atau pejabat tinggi negara lain dari jabatannya. Dalam praktek impeachment yang pernah dilakukan di berbagai negara, hanya ada beberapa proses impeachment yang berakhir dengan berhentinya seorang pimpinan negara. Salah satunya adalah Presiden Lithuania, Rolandas Paskas, dimana proses impeachment itu berakhir pada berhentinya Paskas pada tanggal 6 April 2004.

Di Amerika pernah terjadi beberapa kali proses impeachment terhadap Presiden misalnya pada Andrew Johnson, Richard Nixon, dan terakhir pada William Clinton. Namun, kesemua tuduhan impeachment yang dilakukan di Amerika itu tidak berakhir pada berhentinya Presiden. Pada kasus Richard Nixon, Nixon mengundurkan diri pada saat proses impeachment berlangsung sehingga belum sampai pada putusan dari proses impeachment itu.

Setidaknya ada 3 hal yang menarik dalam melakukan pengkajian mengenai impeachment. Pertama adalah mengenai objek impeachment, kedua mengenai alasan-alasan impeachment serta terakhir mengenai mekanisme impeachment. Masing-masing negara yang mengadopsi ketentuan mengenai impeachment mengatur secara berbeda-beda mengenai hal-hal tersebut, sesuai dengan pengaturannya dalam konstitusi.

Objek dari tuduhan impeachment tidak hanya terbatas pada pemimpin negara, seperti Presiden atau Perdana Menteri, namun juga pada pejabat tinggi negara. Objek dari impeachment diberbagai negara berbeda-beda dan terkadang memasukkan pejabat tinggi negara seperti hakim atau ketua serta para anggota lembaga negara menjadi objek impeachment. Namun objek impeachment yang menyangkut pimpinan negara akan lebih banyak menyedot perhatian publik. Seiring dengan Perubahan UUD 1945, Indonesia juga mengadopsi mekanisme impeachment yang objeknya hanya menyangkut pada Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Alasan-alasan impeachment pada masing-masing negara juga berbeda-beda. Selain itu, perdebatan mengenai penafsiran dari alasan impeachment juga mewarnai proses impeachment atau menjadi wacana eksplorasi pengembangan teori dari sisi akademis. Contohnya adalah batasan dari alasan misdeamenor dan high crime yang dapat digunakan sebagai dasar impeachment di Amerika Serikat. Di Indonesia, kedua alasan tersebut diadopsi dan diterjemahkan dengan “perbuatan tercela” dan “tindak pidana berat lainnya”. Batasan dari misdemeanor dan high crime di Amerika sendiri masih menjadi perdebatan. Sedangkan definisi atas alasan impeachment tersebut di Indonesia dijabarkan dalam Pasal 10 ayat (3) UU MK. Yang disebut “tindak pidana berat lainnya” adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sedangkan “perbuatan tercela” adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Meski telah disebutkan dan coba didefinisikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, kedua alasan impeachment tersebut masih memancing perdebatan wacana secara akademis yang dapat digali lebih dalam lagi.

Mengenai mekanisme impeachment di negara-negara yang mengadopsi ketentuan ini juga berbeda-beda. Namun secara umum, mekanisme impeachment pasti melalui sebuah proses peradilan tata negara, yang melibatkan lembaga yudikatif, baik lembaga itu adalah Mahkamah Agung (Supreme Court) atau Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court). Bagi negara-negara yang memiliki 2 lembaga pemegang kekuasaan yudikatif yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, maka besar kecenderungan bahwa Mahkamah Konstitusi-lah yang terlibat dalam proses mekanisme impeachment tersebut. Keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment itu sendiri berbeda dimasing-masing negara, tergantung pada sistem pemerintahan yang dimiliki oleh negara tersebut serta tergantung pula pada kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi dalam keterlibatannya pada proses impeachment. Di satu negara Mahkamah Konstitusi berada pada bagian terakhir dari mekanisme impeachment setelah proses itu melalui beberapa tahapan proses di lembaga negara lain. Contoh negara dalam sistem ini adalah Korea Selatan. Tak selang beberapa waktu yang lalu, Perdana Menteri Korea Selatan, Roh Moo Hyun, terkena kasus impeachment atas tuduhan kasus suap dalam pemilihan umum yang dimenangkannya. Oleh Parlemen Korea Selatan Roh Moo Hyun telah terbukti bersalah dan diberhentikan dari kedudukannya.Atas putusan Parlemen itu Roh Moo Hyun dinonaktifkan dari jabatannya dan dapat mengajukan perkaranya kepada Mahkamah Konstitusi. Setelah diperiksa di Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Roh Moo Hyun memang melakukan suap tapi tuduhan itu tidak cukup untuk membuat dia turun dari jabatannya. Oleh karena itu Roh Moo Hyun tetap dalam jabatannya sebagai Perdana Menteri akibat putusan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan sebagai benteng terakhir dari proses impeachment di Korea Selatan.

Ada juga sistem yang menerapkan dimana Mahkamah Konstitusi berperan sebagai jembatan yang memberikan landasan hukum atas peristiwa politik impeachment ini. Kata akhir proses impeachment berada dalam proses politik di parlemen. Contoh dari negara yang mengadopsi aturan demikian adalah Lithuania yang juga baru saja memberhentikan Presidennya, Rolandas Paskas dalam proses impeachment. Indonesia juga mengadopsi aturan seperti ini.

Proses impeachment di Indonesia melalui proses di 3 lembaga negara secara langsung. Proses yang pertama berada di DPR. DPR melalui hak pengawasannya melakukan proses “investigasi” atas dugaan-dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tergolong dalam alasan-alasan impeachment. Setelah proses di DPR selesai, dimana Rapat Paripurna DPR bersepakat untuk menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan tindakan yang tergolong alasan untuk di-impeach maka putusan Rapat Paripurna DPR itu harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Sebelum akhirnya proses impeachment ditangani oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mendapat kata akhir akan nasib Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam ayat yang berbeda dari 4 kewenangan Mahkamah Konstitusi lainnya yang disebutkan dalam pasal 24C ayat (1), pada ayat (2) pasal tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.Adanya ketentuan ini tentu memancing perdebatan dan perbedaan penafsiran atas setidaknya 2 masalah yaitu pertama mengapa penyusun Perubahan UUD 1945 memisahkan kewenangan MK dalam memeriksa perkara ini? Dan kedua mengenai objek dari perkara ini, apakah MK memeriksa pendapat DPR ataukah MK juga berwenang untuk “mengadili” Presiden dan/atau Wakil Presiden? Permasalahan ini memancing perdebatan dan perbedaan penafsiran secara akademis. Oleh sebab itu, banyak yang bisa digali dan diteliti mengenai penafsiran ketentuan hingga proses teknis dari mekanisme impeachment ini.

Terbitnya buku ini, yang merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti Pusat Penelitian dan Pengkajian Mahkamah Konstitusi, perlu mendapat apresiasi. Hadirnya buku ini, setidaknya memunculkan wacana baru dimasyarakat mengenai impeachment yang juga merupakan hal yang baru di Indonesia. Selain itu, titik berat dari penelitian ini yang mencoba mengkaji mengenai hukum acara impeachment di Mahkamah Konstitusi juga merupakan terobosan sebab MK sendiri sedang menyusun hukum acara yang terkait dengan pelaksanaan kewenangannya dalam hal ini.

Buku ini menitikberatkan pada satu segi permasalahan dalam proses impeachment dan masih banyak segi yang bisa digali dari topik impeachment ini dengan menelusup lebih dalam serta melihat dari sudut pandang yang berbeda. Kumpulan gagasan serta teori yang beragam mengenai impeachment akan memperkaya diskusi serta mempertajam proses perkembangan teori dan pelaksanaan mekanisme impeachment di Indonesia.

Mekanisme impeachment adalah satu diantara mekanisme pengawasan serta perimbangan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang baru. Banyak buku-buku yang mengulas sistem ketatanegaraan kita yang telah usang dan tidak sesuai lagi. Dan banyak perkembangan teori-teori ketatanegaraan yang kita senantiasa tertinggal. Oleh karena itu, saya menghimbau agar banyak terbit buku-buku yang akan menulis mengenai sistem ketatanegaraan kita yang baru dengan mengulas teori-teori baru dalam hukum tata negara. Dan salah satunya adalah mengenai mekanisme impeachment ini dikaitkan dengan keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam proses politik tersebut. Penerbitan buku hasil penelitian ini semoga dapat menjadi pemicu untuk memperkaya khazanah pengetahuan ketatanegaraan ditengah paceklik ide untuk menerbitkan buku-buku ilmiah, terutama dibidang Hukum Tata Negara.

Jakarta, Desember 2005

Dr. Harjono, S.H., M.CL. Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

http://id.wikisource.org

Ateis di AS Pengetahuan Agamanya Paling Tinggi?

REPUBLIKA.CO.ID, DALLAS--Entah benar atau tidak, para penganut ateis memiliki pengetahuan religi yang tinggi dibandingkan golongan lain. Mereka memang tak mempercayai Tuhan, tapi mereka tahu sesuatu tentang Tuhan.

Dalam survei yang dilakukan oleh Forum Agama dan Kehidupan Masyarakat Pew disebutkan, ateis memiliki angka pengetahuan agama tertinggi. Rata-rata orang Amerika menjawab secara benar 16 dari 32 pertanyaan tentang ilmu agama. Mereka memiliki nilai rata-rata 20,9. Selanjutnya penganut Yahudi menempati posisi kedua dengan nilai rata-rata 20,5.

Sementara itu, penganut agama Protestan hanya menjawab 16 pertanyaan dengan benar. Kemudian diikuti oleh penganut agama Katolik yang rata-rata nilainya adalah 14,7. Sementara survei sebelumnya oleh Pew Research Center menunjukkan bahwa Amerika termasuk negara maju yang paling religius di dunia. Survei ini menunjukkan bahwa sejumlah besar orang Amerika tidak mengenai betul prinsip, praktik, sejarah, dan tokoh terkemuka dalam tradisi keimanan.

Hasil surve lain menunjukkan, empat dari 10 orang Katolik tidak tahu bila gereja mereka mengajarkan, bahwa roti dan anggur yang digunakan dalam komuni benar-benar menjadi tubuh dan darah Kristus. Setengah responden dari Protestan tidak mengidentifikasi Martin Luther sebagai orang yang memicu reformasi Protestan.

Teman Kami